![]() |
| DJ Parlin Sembiring, saat usai menabrak pengendara Betor di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, Sabtu (18/10/2025). (Foto : beritasatu.com). |
Meski korbannya, Fauzi (60) sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas itu, namun DJ Parlin Sembiring tidak ditahan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan polisi telah menetapkan status DJ Parlin sebagai korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya kehilangan nyawa.
Akibat kejadian tersebut, awalnya aparat kepolisian telah menahan DJ Parlin. Namun, kini ia tidak lagi ditahan dan diwajibkan untuk melapor setiap minggu.
Hal itu, karena antara pelaku dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian. Surat perdamaian antara keduanya sudah kami terima, ungkap salah seorang petugas Satlantas Polrestabes Medan, Made, Senin (3/11/2025).
Made menambahkan, Penyidik Satlantas Polrestabes Medan memiliki alasan kuat untuk tidak lagi menahan DJ Parlin. “Salah satu pertimbangan penyidik, karena sudah ada surat perdamaian itu,” simpulnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dapot Dariarma mengungkapkan bahwa Bidang Pidum Kejari Medan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polrestabea Medan terkait kasus kecelakaan lalu lintas Parlin Sembiring. “Sampai hari ini, kami belum menerima SPDP atas nama tersangka Parlin Sembiring,” ungkap Dapot Dariarma.
Diketahui sebelumnya, DJ Parlin menabrak Fauji Sabtu (18/10/2025) pukul 05.10 WIB. Diduga saat itu, DJ Parlin yang mengendarai mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Karena pengaruh alkohol, DJ Parlin pun tak bisa mengontrol kecepatan mobil 100 km/jam yang sedang ia kendarai saat itu.
Sehingga DJ Parlin pun menabrak pengendara Betor, hingga Fauzi pun terpental terkena pohon yang berada di pinggir jalan.
Nahasnya, Fauzi pun mengakhiri napas terakhirnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. (Dicky Irawan)
