![]() |
| Mantan Pangulu di Simalungun Dihukum 10 Tahun Penjara. (foto/ist) |
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
“Menjatuhkan pidana kepada pelaku Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap Andriyansyah dalam amar putusannya.
Tak hanya itu, Kardianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya menurut hakim senilai Rp524 juta.
“Apabila penipu tak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Andriyansyah.
Namun, lanjut hakim, apabila setelah disita dan dilelang harta benda Kardianto juga tidak cukup untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Bambang Surya Siregar selaku mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu yang merupakan penipu lainnya dalam kasus ini divonis enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Bambang juga dihukum membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya menurut hakim sejumlah Rp32,5, juta subsider tiga bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menuntut Kardianto 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp573 juta subsider lima tahun penjara.
Sedangkan, Bambang menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa tidak menuntut UP kepada Bambang, karena menurut JPU Bambang tidak ada yang menikmati kerugian keuangan negara.
Kardianto dan Bambang menetapkan tersangka tidak lama setelah jaksa calon bernama Reynanda Primta Ginting dan seorang warga sipil, Muhammad Safari Siregar, hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, dan dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai tersebut. Namun sayangnya, Reynanda terseret arus sungai dan nyawanya tidak terselamatkan. Safari sendiri meninggal dunia setelah berusaha menyelamatkan Reynanda yang hanyut terseret arus sungai. [SRM/MM]
