![]() |
| Petugas DPKP Kota Medan berjibaku memadamkan kobakaran api di rumah hakim di Medan, Selasa (4/11/2025). (Foto : dpkp medan) |
Sudding mengatakan, tim investigasi khusus itu nantinya, yang akan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” kata Sudding di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Sudding menambahkan, bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik.
Anggota komisi.yang membidangi hukum itu pun mendorong pemerintah untuk menerapkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
“Negara berkewajiban melindungi seorang hakim yang menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tegas Sudding.
Legislator dari Fraksi PAN itu menilai bahwa peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.
"Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," pungkas politisi dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Diketahui, rumah pribadi Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar Selasa (4/11/2025) pagi.
Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan senilai sekitar Rp 231 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting.
Sebagian bagian rumah, khususnya ruang kerja dan kamar utama rumah Khamozaro Waruwu hangus terbakar dengan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu. Karena, saat kebakaran itu terjadi, seluruh penghuni sedang tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (dicky irawan)
