![]() |
| Paparan Kejari Medan terkait penetapan tersangka Benny Iskandar Nasution, Kamis (13/11/2025). (Foto : ist) |
Pada acara Medan Fashion Festival tahun 2024 tersebut, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000 terkait Medan Fashion Festival 2024.
Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 tersebut.
Selain Benny Iskandar Nasution, Kejari Medan juga menetapkan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan sekaligus PPK, Erwin Saleh yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan pelaksana kegiatan, Direktur CV Global Mandiri, MH sebagai tersangka. "Ini sesuai dengan surat penyidikan kita melakukan tindakan penanganan terhadap dinas Koperasi yaitu Bapak inisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri. Tapi, yang datang sesuai panggilan kita baru 2, yang satu lagi datang pengacara penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," jelas Fajar.
Kejari Medan pun langsung menahan kedua tersangka itu saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan tersangka lainnya, Erwin bakal dilakukan pemanggilan ulang di hari Senin (17/11/2025). "Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.
Ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dicky irawan)
