![]() |
Kejati Sumut Geledah 3 Kantor di Jakarta Terkait Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi. (foto/ist) |
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bekerja secara intensif dengan melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025)
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, mengatakan, penyidik menggeledah tiga lokasi yakni PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP Kecamatan Grogol Pertambunan Jakarta Barat dan PT GT Tbk yang berlokasi di Kec. Gambir, Kota Adm.Jakarta Pusat.
Dijelaskan Indra, penggeledahan dilakukan tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan. Dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 05 November 2025.
Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.
Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, SH.,MH saat dihubungi, Rabu (12/11/2025) di lokasi penggeledahan mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di wilayah Tebing Tnggi dalam perkara dugaan tipikor pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.
Dijelaskannya, penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakpus dan Jakbar dan surat perintah geledah dari Kajati Sumut.
"Mudah - mudahan setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini," ujar Arif.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut.
"Saat ini tim masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman teman media," pungkasnya.(SRM/Net)
