Kemenkes Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien BPJS Bisa Langsung ke RS Sesuai Kebutuhan Medis

Editor: Tan
Ilustrasi/net
JAKARTA - Ini kabar gembira buat pasien peserta BPJS Kesehatan. Pasien tidak perlu lagi harus menempuh rujukan berjenjang yang cukup melelahkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan, pihaknya saat tengah memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah sakit. Sistem yang sebelumnya dilakukan secara berjenjang, kini akan disesuaikan dengan kebutuhan pasien.

“Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” ujar Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, program pengampuan jejaring rujukan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di masing-masing rumah sakit.

Saat ini, Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan dalam empat tingkat kompetensi, yaitu dasar (puskesmas), Rumah Sakit (RS) Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

“Perbaikan rujukan berjenjang ini dilakukan berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nantinya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKTP lainnya, atau dari FKTP langsung ke RS Madya hingga Paripurna,” paparnya.

Menurut Azhar, perbaikan sistem rujukan tersebut diharapkan mampu menghemat biaya pengobatan. “Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi. Teman-teman BPJS kalau sudah bayar, cukup untuk satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas,” tuturnya.

Azhar menambahkan, saat ini terdapat lima jenis penyakit yang menjadi prioritas penanganan di rumah sakit sesuai arahan Menteri Kesehatan, yaitu jantung, stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.

Ia juga memaparkan capaian layanan dalam program jejaring pengampuan Kemenkes. Untuk penyakit kanker, jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki fasilitas kemoterapi pada 2025 mencapai 73 wilayah.

Kemudian, jumlah kabupaten/kota yang mampu melayani kateterisasi (pemasangan selang) jantung pada 2025 tercatat sebanyak 112 wilayah. Sementara itu, rumah sakit yang sudah mampu melayani transplantasi ginjal berjumlah 10 RS.

Adapun jumlah kabupaten/kota yang memiliki Neonatal Intensive Care Unit (NICU) atau unit perawatan intensif untuk bayi lahir prematur maupun dengan kondisi kritis mencapai 368 wilayah. Sedangkan kabupaten/kota yang mampu melayani trombolisis (melarutkan gumpalan darah) untuk penyakit stroke sebanyak 219 wilayah.(SRM/Era)

Share:
Komentar

Berita Terkini