![]() |
| Ilustrasi petugas haji sedang melaksanakan tugasnya di Arab Saudi beberapa waktu lalu. (Foto : kemenag.go.id) |
Melansir dari Instagram Kementerian Haji dan Umrah, Sabtu (15/11/2025) setidaknya ada 5 kategori petugas haji 2026 yang disediakan oleh Kemenhaj, yakni PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi, PPIH Kloter dan Petugas Haji Daerah (PHD).
Berikut ini enam kategori PPIH 2026 :
1. PPIH Pusat
PPIH Pusat adalah petugas haji yang bertugas sebagai koordinator penyelenggaraan ibadah haji di kantor pusat. Adapun tugas PPIH Pusat yakni, mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
2. PPIH Arab Saudi
PPIH Arab Saudi adalah petugas haji yang memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan jemaah haji selama berada di Arab Saudi.
3. PPIH Embarkasi
PPIH Embarkasi merupakan petugas haji yang memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada jemaah haji selama berada di asrama embarkasi untuk keberangkatan dan asrama debarkasi untuk kepulangan.
4. PPIH Kloter
PPIH Kloter merupakan petugas haji yang akan membersamai jemaah haji dalam setiap kelompok terbang (kloter), mulai dari tanah air, di perjalanan, di Arab Saudi dan kembali lagi ke Tanah Air.
5. Petugas Haji Daerah (PHD)
Sedangkan PHD merupakan petugas haji yang membersamai jemaah dalam lingkup kelompok terbang dan bertugas memberikan penguatan atas tugas dan fungsi petugas kloter.
Adapun kuota PHD diambil dari kuota jemaah haji reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini tahapan rekrutmen yang digelar Kemenhaj RI untuk seluruh kategori PPIH 2026 tersebut.
Tahapan rekrutmen pertama adalah seleksi administrasi. Lalu, tes kompetensi, wawancara.
Adapun setiap tahapannya akan mendapat pengawasan yang ketat.
Petugas haju yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengikuti diklat dan bimbingan teknis untuk peningkatan kompetensi tugas dan fungsi layanan, penguatan kedisiplinan dan kemampuan komunikasi dasar bahasa Arab.
Tahapan ini akan dilaksanakan pada Januari-Februari 2026.
Untuk informasi lebih lanjut terkait PPIH 2026 itu, silakan mengakses laman resmi Kemenhaj Indonesia. (dicky irawan)
