Ketua Fraksi PKS DPRD Medan : Pemko Jangan Tahunya Menggusur PKL Tanpa Solusi

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menangani para

Editor: Tan
Satpol PP Kota Medan membersihkan lapak jualan yang melanggar peraturan. (foto/ist)
MEDAN - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menangani para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap kali hanya berujung pada tindakan penggusuran tanpa solusi yang manusiawi dan berkeadilan. 

Menurut Syaiful, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik, Pemko Medan seharusnya tidak hanya tahu menggusur, melainkan juga mencarikan solusi yang realistis dan berpihak kepada ekonomi rakyat kecil. 

“Banyak masyarakat yang beralih menjadi pedagang kaki lima karena sempitnya lapangan pekerjaan. Ini adalah bentuk perjuangan mereka untuk bertahan hidup. Tapi yang menjadi persoalan adalah tidak tersedianya tempat berjualan yang layak dan disiapkan oleh pemerintah,” kata Syaiful kepada wartawan di Medan, Kamis (13/11/2025). 

Syaiful tak memungkiri bahwa banyak PKL yang berdagang di kawasan yang dilarang Pemko Medan karena regulasi. 

Ini karena ketiadaan lokasi resmi, para pedagang terpaksa berjualan di tempat-tempat yang mereka anggap strategis dan ramai pembeli. 

“Makanya, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan hanya menertibkan, tapi juga menyediakan ruang ekonomi yang adil bagi mereka,” tegas Syaiful. 

Mengingat, saat ini ada ratusan ribu PKL dan pelaku UMKM yang tersebar di 21 kecamatan Kota Medan yang membutuhkan perhatian dan sentuhan nyata dari Pemerintah Kota. 

“PKL dan UMKM ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Sudah seharusnya Pemko Medan hadir bukan sebagai pihak yang menekan, tetapi yang membina dan memfasilitasi mereka,” paparnya. 

Atas dasar itu, Syaiful pun mendesak Pemko Medan segera mewujudkan harapan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. 

“Perda ini harus segera diimplementasikan. Jangan hanya jadi dokumen di atas kertas. Jika dijalankan dengan baik, Perda ini bisa menjadi solusi konkret untuk penanganan PKL di Kota Medan,” ujarnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini