KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kadis PUPR sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan

Editor: Tan
Abdul Wahid diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sore. (Foto: YouTube KPK)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Abdul Wahid diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sore. Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sekitar pukul 14.48 WIB, Abdul Wahid diperlihatkan kepada media bersama dua tersangka lain. Sang gubernur sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 13.46 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. Operasi tersebut menjadi OTT keenam KPK sepanjang 2025.

Johanis Tanak mengungkapkan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau), M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan praktik pemerasan dalam penyelenggaraan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Tanak dalam konferensi pers dipantau dari YouTube KPK.

Para tersangka dituduhkan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. "AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," jelas Tanak.

KPK belum merinci total nilai dugaan pemerasan. Namun penyidikan akan dilanjutkan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.(SRM/Era)

Share:
Komentar

Berita Terkini