![]() |
| Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal) |
“Perkara tersebut tidak hanya menyangkut saudara TOP (mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting) saja. Artinya, ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana ya. Ada pihak-pihak lain. Jadi, kami juga sedang mengembangkan menuju ke sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Minggu (23/11/2025).
Asep menjelaskan pihak-pihak yang diduga menerima suap selain Topan Ginting berada pada lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut, serta terkait Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR) selaku pemberi dugaan suap dalam kasus tersebut.
“Jadi, saudara KIR beserta anaknya ini tidak hanya menangani pengadaan barang dan jasa, atau pembuatan jalan dan lain-lain dengan dana Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, termasuk di beberapa kabupaten juga. Jadi, kami sedang melakukan pengembangan ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.(srm/ant)
