Masih Banyak yang Belum Tahu, Dinsos Medan Sediakan Bantuan bagi Disabilitas dan Lansia

Ternyata, masih banyak masyarakat Kota Medan yang tidak mengetahui bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menyediakan bantuan untuk penyandang

Editor: Tan
 Sosper Nomor 2 Tahun 2024 di Jalan Sehati, Medan Perjuangan, Minggu (9/11/2025). (Foto : SRM/dicky)
MEDAN - Ternyata, masih banyak masyarakat Kota Medan yang tidak mengetahui bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menyediakan bantuan untuk penyandang disabilitas dan Lansia

Mewakili Dinsos Kota Medan, Nizamuddin mengatakan Dinsos Kota Medan menyediakan sejumlah bantuan itu dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia). 

"Hampir 90 persen perintah dari Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia ini, kami terapkan," ungkap Nizamuddin saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang digelar Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen di Jalan Sehati, Minggu (9/11/2025). 

Nizamuddin menambahkan sesuai dengan Perda tersebut, pihaknya menyediakan sejumlah bantuan untuk penyandang disabilitas, seperti menyediakan kursi roda, kaki palsu, alat bantu dengar dan lainnya. 

"Jadi, ada banyak bantuan di Dinas Sosial Kota Medan untuk penyandang disabilitas. Syaratnya, harus terdaftar di DTKS atau DataTerpadu Kesejahteraan Sosial," jelasnya. 

Selain itu, Nizamuddin menambahkan dengan mendaftarkan diri DTKS (sekarang DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), maka Lansia itu juga bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Untuk bantuan Lansia cukup banyak. Seperti PKH, sebesar 2,4 juta rupiah setahun atau 600 ribu rupiah untuk sekali pencairan. Tapi ingat, harus daftar DTKS dulu ya," pungkasnya. 

Sementara itu, Wong Chun Sen mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 itu memang dirancang untuk menjadikan penyandang disabilitas dan Lansia di Kota Medan sebagai prioritas. 

"Kebetukan saya ketua Pansusnya saat itu. Sesuai dengan Perda ini, penyandang disabilitas dan Lansia itu memang perlu dibina dan disejahterakan," ujar Wong. 

Selain berhak mendapatkan bantuan sosial, juga layak mendapatkan kemudahan layanan sosial. "Saya juga pernah mengusulkan ke Pemko Medan agar penyandang disabilitas dan Lansia ini digratiskan naik bus listrik. Ini kan prinsipnya, dari rakyat untuk rakyat," paparnya. 

Wong menambahkan, bagaimanapun layanan untuk penyandang disabilitas dan Lansia harus diprioritaskan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas. 

"Kita harus memberikan kemudahan pelayanan untuk disabilitas dan Lansia. Karena di luar negeri memang sudah seperti itu," paparnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini