Medan Bakal Miliki Jalur Khusus untuk Mobil Damkar, Diatur dalam Ranperda P2K

Kota Medan bakal memiliki jalur khusus lintas mobil Damkar. Hal itu tertuang dalam Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Editor: Tan
Unit Damkar yang bakal memiliki jalur khusus di Kota Medan. (Foto : Instagram Pemko Medan)
MEDAN - Kota Medan bakal memiliki jalur khusus lintas mobil Damkar. Hal itu tertuang dalam Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut baru saja merampungkan Raperda P2K, Senin (10/11/2025). 

Dalam pembahasan tersebut salah satu pasal adanya pengaturan untuk jalur perlintasan mobil pemadam kebakaran di ruas jalan Kota Medan. 

Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution mengatakan, saat pembahasan akhir Ranperda tersebut, ada pasal yang  dibuat, sehingga Kota Medan dapat menjadi contoh yang pertama di Indonesia. 

"Kami usulkan ada pencantuman pada Pasal 15 pada poin C, dimana untuk memprioritaskan hak utama pengunaan jalan kepada kenderaan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas.Artinya, dibeberapa ruas jalan di Kota Medan dibuat jalur khusus adanya perlintasan mobil damkar," jelas Edwin. 

Edwin menambahkan, jalur tersebut nantinya tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dishub. "Tujuannya, agar segera dikerjakan apakah dengah rambu atau pengecatan," paparnya. 

Tidak hanya itu, Edwin menambahkan, pihaknya juga mencantumkan adanya kebutuhan unit mobil listrik seiring dengan perkembangan teknologi saat ini. "Juga adanya kewenangan penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran," paparnya. 

Wakil Ketua Pansus Raperda P2K, Lailatul Badri juga menyampaikan bahwa jalur lintas mobil pemadam kebakaran itu memang dibutuhkan. :Jalur ini nantinya dibuat khusus bagi perlintasan mobil Damkar, sehingga dalam penanganan peristiwa kebakaran dapat cepat teratasi dan tidak terhambat ke lokasi bila terjadi kebakaran," kata Lailatul Badri. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini