![]() |
| Sidang kasus penganiyaan berat di Pengadilan Negeri Batam. (Foto : liputan6.com/ist) |
Selain itu, Intan juga kerap mendapatkan kekerasan fisik oleh dua majikannya, Roslina dan Merliyati. Padahal, salah satu dari kedua majikannya itu masih memiliki hubungan darah dengan Intan.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, terkait kasus penganiayaan ART yang dilakukan oleh majikannya sendiri.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Andi Ayu beserta, 2 Hakim anggota yakni Douglas Napitupulu dan Dina Puspita Sari itu berhasil membuka suara Intan yang selama berbulan-bulan tak berani melaporkan kasus penganiyaan yang ia alami ke polisi.
Dalam persidangan itu, Intan mengaku tidak bisa kabur dari rumah mewah majikannya di kawasan Sukajadi, Batam kota. "Saya tidak berani kabur. Mereka ancam akan lapor saya ke polisi," ungkap Intan, Kamis (6/11/2025), melansir dari liputan6.com.
Intan mengaku, datang ke Batam dari Nusa Tenggara Barat (NTT) sejak Juni 2024. Namun, video penganiayaan berat yang ia alami mulai viral sejak 2025.
Intan mengaku bahwa majikannya memberikannya gaji, Rp 1,8 juta per bulan. Namun sayang, gaji itu tidak selamanya utuh, ia terima.
Soalnya, majikannya selalu memotong gajinya, setiap kali Intan dinilai bersalah oleh majikannya ketika membersihkan rumah dan memelihara 16 ekor anjing milik majikannya.
"Bahkan, bila ada anjing berkelahi, malah saya yang dimarahi dan itu dicatat majikan di 'buku dosa' sebagai kesalahan saya. Saya bahkan disuruh makan terpisah karena dianggap menjijikkan," ungkapnya.
Tidak hanya itu. Intan pun mengaku Ponselnya disita majikan dan ia dilarang keluar rumah. Parahnya lagi, Intan mengaku bahwa majikannya memberikannya waktu tidur hanya 4 jam dalam satu malam.
“Saya tidur jam dua belas, bangun jam empat subuh. Kalau telat bangun, rambut saya dijambak, kepala dibenturkan ke tembok,” ujar Intan.
Puncaknya, Intan mengaku bahwa ia pernah diancam dengan pisau dan bahkan dipaksa makan kotoran anjing. "Saya gak bisa lari, semua pintu dikunci dari dalam,” ujarnya sambil berlinang air mata.
Usai mendengarkan penjesan Intan, Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil pun mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara atau lebih. (dicky irawan)
