Modus Penipuan Belanja Online Semakin Canggih, Anggota DPR RI Beri Solusi Mengatasinya

Modus penipuan transaksi belanja online semakin canggih. Jumlah korbannya pun terus bertambah, dengan jumlah kerugian yang sangat fantastis.

Editor: Tan
Ilustrasi transaksi belanja online. (Foto : Instagram @polres_balangan)
MEDAN - Modus penipuan transaksi belanja online semakin canggih. Jumlah korbannya pun terus bertambah, dengan jumlah kerugian yang sangat fantastis. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 56.154 laporan penipuan belanja online dengan kerugian mencapai Rp1 triliun. 

Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) pun mengungkap bahwa jenis penipuan yang paling sering terjadi berkaitan dengan pembelian tiket daring. Adapula modus penipuan belanja online dengan mencatut nama lembaga resmi. 

Melihat tingginya angka kasus dan kecenderungan berulangnya penipuan pada periode tertentu, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim pun mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital

Rivqy menilai keberadaan Satgas Perlindungan Konsumen Digital akan memungkinkan akan memberikan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi. 

"Pembentukan Satgas ini diperlukan sebagai langkah untuk menekan maraknya kasus penipuan transaksi belanja online.

Saya mendorong pemerintah, yakni Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi dan Telkom untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen digital untuk meminimalisir kasus dan kerugian dari penipuan transaksi belanja online yang terus terjadi dengan modus yang semakin canggih,” papar Rivqy Abdul Halim, melansir dari dpr.go.id, Kamis (20/11/2025). 

Politisi dari Fraksi PKB itu menambahkan, dengan adanya Satgas tersebut, nantinya dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani dan perkembangan penangannya kepada publik. 

"Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,”jelas Legislator Dapil Jawa Timur IV itu. 

Rivqy menambahkan,npembentukan Satgas dan berbagai langkah pengamanan lainnya harus masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

"Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada,” pungkas Rivqy. 

Di sisi lain, Rivqy juga meminta kepada marketplace dan e-commerce, memperketat proses verifikasi penjual. Hal ini dimaksmudkan Rivqy untuk menekan praktik penipuan. 

"Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” paparnya. 

Begitu juga dengan BUMN. Rivqy pun menyoroti pentingnya peran BUMN telekomunikasi dalam memperkuat verifikasi kartu SIM bekerja sama dengan operator seluler

"Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” pungkasnya. (srm/dik)

Share:
Komentar

Berita Terkini