Operasi Besar Polrestabes Medan Ungkap 160 Kasus, Termasuk Sindikat ‘Rayap Besi’

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen jajarannya untuk memutus mata rantai kejahatan di Kota Medan, khususnya kas

Editor: Tan
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak paparan pengungkapan pelaku kejahatan di Kota Medan. (foto/ist)
MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen jajarannya untuk memutus mata rantai kejahatan di Kota Medan, khususnya kasus pencurian material bangunan atau yang dikenal dengan sebutan rayap besi dan rayap kayu.

Penegasan itu disampaikan Calvijn saat menggelar konferensi pers di sebuah gudang barang bekas (botot) di Jalan Cemara, Medan, Senin (3/11/2025). 

Lokasi itu dipilih bukan tanpa alasan — di tempat itulah sebagian barang hasil curian dari berbagai lokasi di Medan dijual dan ditampung.

“Kenapa kita lakukan press release di gudang botot ini? Karena efek kejahatan ini seperti lingkaran setan yang harus diputus,” tegas Calvijn di hadapan wartawan dan belasan tersangka yang diamankan jajarannya.

Menurutnya, aksi pencurian terjadi karena adanya hubungan supply and demand antara pelaku dan penadah. “Kalau penadah kita tindak tegas, pelaku kehilangan pasar. Tak ada yang membeli, mereka berhenti mencuri,” ujarnya.

Dalam 22 hari operasi, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 160 kasus dengan 219 tersangka, di mana 76 orang (35 persen) di antaranya positif menggunakan sabu-sabu.

“Data ini menunjukkan kaitan erat antara kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba. Banyak pelaku mencuri demi membeli sabu,” ungkap Calvijn.

Rinciannya, terdapat 15 kasus begal dengan 22 tersangka, 60 kasus pencurian material (‘rayap besi’ dan ‘rayap kayu’) dengan 96 tersangka, serta 81 kasus narkoba dengan 95 tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit sepeda motor, empat telepon genggam, senjata tajam, kabel Telkom sepanjang 10 meter, kusen pintu dan jendela, serta pipa paralon.

Calvijn menegaskan, pemberantasan kejahatan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyentuh akar ekonomi di baliknya, yakni penadah barang curian.

“Bisnis botot seharusnya menjadi bagian dari ekonomi daur ulang. Tapi sebagian disalahgunakan untuk menampung hasil curian. Di sinilah sumbernya,” tegasnya sambil menunjuk tumpukan besi di gudang milik seorang pria berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mencegah kejahatan serupa, Calvijn memerintahkan Polsek Sunggal, Tembung, dan Medan Timur memperketat pengawasan di wilayah rawan serta menindak tegas barak narkoba, penadah, dan pelaku premanisme.

Dalam konferensi pers itu, Polrestabes Medan menghadirkan belasan tersangka dari berbagai kasus, termasuk pelaku pencurian kabel di underpass Jalan HM Yamin dan pencuri etalase di Jalan Letda Sudjono yang sempat viral di media sosial.

“Ini bukan sekadar bentuk transparansi polisi, tapi peringatan keras bagi penadah yang masih bermain di belakang layar,” tegas Calvijn.

Ia menilai langkah ini sebagai upaya menutup pasar gelap yang menjadi nadi ekonomi kejahatan di Medan. “Kalau mata rantainya kita putus, kota ini akan lebih aman dan tenang,” pungkasnya.(dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini