![]() |
| Rombongan DPRD dan Pemko Medan meninjau lahan yang akan dijadikan kolam retenai, Senin (2/11/2025). (Foto : ist) |
Diketahui, Pemko Medan sedang melakukan pembebasan lahan di Jalan Letda Sujono, Simpang Titi Sewa untuk dijadikan kolam retensi, seluas 17 meter x 40 meter. Namun sayangnya, lahan tersebut bukanlah milik Pemko Medan, tapi sudah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M bersama Asisten Pemerintahan Setdako Medan, Muhammad Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan Raja Dina dan Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga meninjau langsung lokasi lahan yang akan dijadikan kolam retensi itu, Senin (3/11/2025).
Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, mengungkapkan bahwa awalnya lahan tersebut memang masuk ke dalam wilayah Kota Medan. Akan tetapi berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara, lahan tersebut sudah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
"Memang dulu batas Medan dan Deliserdang itu adalah Sungai Titisewa ini, tetapi berdasarkan Permendagri, Perda Kota Medan (Nomor 1 Tahun 2022) tentang RTRW, dan Perda (Nomor 3 Tahun 2025) tentang Pencabutan Perda RDTR dan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, batas Medan dan Deliserdang sudah berpindah ke Jalan Titi Sewa ini. Dengan begitu, lahan ini bukan lagi di Kota Medan, melainkan sudah di Deli Serdang," jelas Raja Dina.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen pun meminta kepada Pemko Medan agar segera berkoordinasi dengan OPD terkait di Pemkab Deli Serdang untuk membeli lahan tersebut sebagai aset Pemko Medan dan memfungsikannya sebagai kolam retensi.
"Saya juga akan komunikasi langsung dengan Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang terkait hal ini. Jangan sampai masalah ini menjadi penghalang untuk mengatasi masalah banjir di Pintu Tol Bandar Selamat," tegas politisi dari Fraksi Gerindra itu. (dicky irawan)
