![]() |
| Tim Pengawasan Orang Asing menjalankan tugas, mengecek data tamu di penginapan di Kota Medan. (Foto : Imigrasi Medan) |
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menegaskan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tamu asing apabila diminta petugas Imigrasi.
Jika kewajiban ini diabaikan, pemilik penginapan dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani menjelaskan kewajiban melaporkan informasi tamu asing itu ditujukan kepada seluruh pengelola penginapan di wilayah kerjanya, meliputi hotel, wisma, homestay, guest house hingga rumah sewa untuk melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Kewajiban ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan keimigrasian, khususnya di Kota Medan dan kawasan pendukung seperti Deli Serdang, Binjai, serta daerah wisata yang mulai banyak dikunjungi WNA.
"APOA merupakan platform digital yang memudahkan pengelola akomodasi menyampaikan data tamu asing secara cepat, akurat dan dapat dipantau langsung oleh petugas Imigrasi," jelas Muhammad Firman Akhsani, Senin (17/11/2025).
Muhammad Firman menambahkan, Imigrasi berwenang meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat penginapan.
Untuk memudahkan laporan tersebut, pihaknya sudah memiliki platform digital APOA. Sehingga memudahkan pemilik atau pengelola cukup mendaftarkan tamu mereka melalui aplikasi dan informasi tersebut akan langsung masuk dalam sistem pengawasan.
Muhammad Firman mengungkapkan implementasi APOA terus didorong, mengingat tingginya mobilitas Orang Asing, baik untuk berwisata, bekerja, pendidikan, maupun urusan bisnis.
Berdasarkan database Kantor Imigrasi Medan per-18 Oktober 2025 sampai 18 November 2025, total data tamu asing di penginapan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan yang tercatat di APOA yakni 608 orang.
Asal Orang Asing didominasi oleh Malaysia sebanyak 446 orang, disusul Singapore sebanyak 48 orang, China 39 orang, Netherlands 12 orang dan Australia 9 orang.
"Dengan pelaporan yang tertata, peluang mendeteksi potensi pelanggaran izin tinggal semakin besar. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum, terutama di wilayah Medan dan sekitarnya yang memiliki aktivitas lintas batas cukup tinggi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan, Imigrasi terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak di daerah, termasuk pemerintah daerah, asosiasi perhotelan, dan pihak kepolisian.
“APOA bukan hanya alat pelaporan, tetapi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian yang berorientasi teknologi. Dengan dukungan para pengelola penginapan, pengawasan orang asing di wilayah Medan dapat dilakukan secara lebih optimal,” jelasnya.
Hal ini juga sejalan dengan program 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPMI).
Dengan data keberadaan Orang Asing yang lebih akurat dan terpantau, potensi penyalahgunaan yang mengarah pada kejahatan lintas negara dapat diminimalisir sejak dini.
Kantor Imigrasi Medan pun mengimbau seluruh pengelola akomodasi yang belum menggunakan APOA untuk segera melakukan pendaftaran akun. (dicky irawan)
