Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo Cs Setelah Diperiksa Selama 9 Jam

Polda Metro Jaya sudah memeriksa Roy Suryo Cs selama 9 jam terkait pencemaran nama baik, tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi

Editor: Tan
Roy Suryo terlihat tersenyum lebar setelah Polda Metro Jaya tidak menahannya, Kamis (13/11/2025). (Foto : kompas.com)
MEDAN - Polda Metro Jaya sudah memeriksa Roy Suryo Cs selama 9 jam terkait pencemaran nama baik, tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Kamis (13/11/2025). 

Selama pemeriksaan berlangsung, ketiganya, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa dibebaskan untuk beristirahat, melaksanakan sholat, makan serta istirahat. 

Setelah diperiksa, Polda Metro Jaya malah mempersilakan ketiga untuk kembali ke rumah masing-masing, alias tidak ditahan. 

Menanggapi hal itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin mengungkapkan para tersangka diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan 20 menit. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya mulai memeriksa ketiga tersangka itu, pada pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kombes Imam menambahkan bahwa tim penyidik memberi 157 pertanyaan untuk Roy Suryo selama pemeriksaan. Sedangkan Rismon diberi 134 pertanyaan dan Tifa 86 pertanyaan. 

"Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing," ungkap Kombes Imam dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Kombes Imam menambahkan, pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena mereka sudah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

"Untuk ahli yang diajukan tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan para tersangka," ungkap Imam. 

Berkaitan dengan itu, maka tim penyidik pun akan memeriksa saksi yang diajukan sebelum pihaknya membuat keputusan, akan menahan tersangka atau tidak. 

"Tentunya dalam hal ini, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi. sehingga proses penegakan hukum yang adil dan berimbang," ujarnya. 

"Untuk ahli yang diajukan tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan para tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan Refly mengatakan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut tidak layak untuk diteruskan. Terlebih lagi, dengan menetapkan tersangka kepada Roy dan lainnya 

"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, groundnya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," kata Refly Harun di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), melansir dari sindonews.com

Atas dasar itu, Refly Harun pun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut. 

"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan," ujarnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini