Presiden Prabowo Tandatangani Surat Rehabilitasi, Dua Guru di Sulawesi Selatan Kembali Jadi ASN

Dua guru ASN asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd yang sudah dipecat atau PDTH

Editor: Tan
Dua guru asal Sulawesi Selatan kembali menjadi ASN setelah Presiden Prabowo Subianto meneken surat rehabilitasi. (Foto : BPMI Satpres)
MEDAN - Dua guru ASN asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd yang sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) beberapa tahun lalu, bisa bernapas lega. 

Karena, Presiden Prabowo Subianto telah menadatangani surat rehabilitasi untuk kedua guru tersebut. 

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. 

Hal ini dilakukan karena ada permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif. 

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR," ungkap Prasetyo Hadi melansir dari setkab.go.id, Kamis (13/11/2025). 

Setelah itu, Prasetyo Hadi menambahkan, pihaknya selama satu minggu terakhir telah berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Presiden Prabowo Subianto, kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden Republik Indonesia, memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara tersebut. 

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati dan dilindungi oleh negara. 

Prasetyo mengharapkan keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia. 

"Dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak," paparnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman sudah memberikan atensi terhadap kasus dua ASN asal Kabupaten Luwu Utara itu. 

Andi Sudirman pun memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang keputusan PTDH tersebut. 

Andi Sudirman menambahkan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap ASN yang masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia berharap langkah tersebut dapat membuka ruang pemulihan status kepegawaian keduanya secara sah dan bermartabat. 

"Kami sudah memerintahkan Kepala BKD untuk meninjau PTDH dua guru kami, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal. Mereka tetap harus mendapat pendampingan hukum dalam upaya PK di Mahkamah Agung. Ini bentuk komitmen kami menjaga asas kemanusiaan dan keadilan,” paparnya, Rabu (12/11/2025). 

Lebih lanjut Andi menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menginstruksikan agar keduanya mendapat pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA, serta mendorong revisi petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, dan hak-hak ASN tetap dihormati. Semoga upaya ini mendapat hasil terbaik di MA maupun BKN,” paparnya. 

Diketahui, kedua guru diberhentikan setelah putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjerat mereka beberapa tahun lalu. 

Kasusnya berawal pada tahun 2018 saat Rasnal ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Beberapa hari setelah menjabat, ia menemukan proses belajar-mengajar tidak berjalan karena sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun sebelumnya. 

Mengatasi masalah itu, Rasnal mengadakan rapat bersama guru dan Komite Sekolah. Karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honorer, rapat menyepakati adanya iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp 20 ribu per bulan. Kesepakatan ini disetujui seluruh wali murid dan dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah. 

Ternyata, pengutipan uang sekolah itulah yang menjerat keduanya setelah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) melaporkan kasus tersebut ke polisi. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini