Rombongan DPRD dan Pemko Medan 'Seruduk' PT Musim Mas di Belawan

Rombongan DPRD Kota Medan Pemko Medan 'menyeruduk' PT Musim Mas di Belawan, Selasa (4/11/2025). Kehadiran eksekutif dan legislatif di Medan itu ingin

Editor: Tan
Rombongan DPRD dan Pemko Medan saat melakukan Sidak ke PT Musim Mas Belawan, Selasa (4/11/2025). (Foto :SRM/dicky irawan)
MEDAN - Rombongan DPRD Kota Medan Pemko Medan 'menyeruduk' PT Musim Mas di Belawan, Selasa (4/11/2025). Kehadiran eksekutif dan legislatif di Medan itu ingin mempertanyakan sejumlah izin operasional pabrik pengelola kelapa sawit dan turunannya itu. 

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra yang memimpin Sidak itu mengatakan, kehadiran mereka ke PT Musim Mas dalam rangka upaya menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Medan. 

"Kami ingin mengetahui masalah izin seperti PBG dan lainnya. Selain itu, juga ingin memastikan apakah pabrik ini melakukan pencemaran lingkungan atau tidak," paparnya saat Sidak tersebut. 

Sebab, Hadi Suhendra menambahkan, kehadiran mereka ke PT Musim Mas di Belawan itu berdasarkan, adanya laporan dari masyarakat bahwa PT Musim Mas mencemarkan lingkungan. "Makanya, kami kemari langsung untuk memastikan langsung laporan masyarakat itu," ujarnya. 

Untuk memastikan hal itu benar-benar terjadi atau tidak, Hadi Suhendra pun mempertanyakan sejumlah izin operasional PT Musim Mas. "Semuanya ini kami lakukan untuk memastikan, apakah seluruh izin di PT Musim Mas ini sudah lengkap atau sudah diupdate atau belum?," tanya politisi dari Fraksi Golkar itu. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Paul mempertanyakan izin Standar Layak Fungsi (SLF) bangunan PT Musim Mas. 

Mengingat, PT Musim Mas berada di kawasan yang dikuasai oleh Pelindo Regional 1 Belawan. "Begini banyak pabrik di sini, bagaimana dengan SLFnya?. Sejak tahun 2025, ini sudah diterapkan dan perlu ada penekanan kepada para pengusaha agar menerapkannya," ujar Paul. 

Paul pun berharap agar Pelindo mau menyurati para pengusaha yang membangun pabrik di kawasan tersebut, agar segera mengurus izin SLF. 

"Karena ini menjadi tanggungjawab pemilik bangunan masing-masing, bukan tanggungjawab Pelindo sebagai pemilik kawasan," ujar politisi dari Fraksi PDI-P. 

Menanggapi hal itu, Executive General Manager Pelindo Regional I Belawan, Yusrizal mengatakan bahwa seluruh pemilik bangunan di kawasan itu mengikuti aturan yang berlaku. 

"Kami tetap ikuti aturan. Tapi, apabila masih ada pemilik bangunan yang belum memiliki izin SLF, maka kami akan menyuratinya," paparnya. 

Sementara itu, General Manager Head Office PT Musim Mas, Irwandi mengatakan sebagai perusahaan berstatus PMA atau Penanaman Modal Asing, perusahaan tersebut sudah memiliki izin operasional. "Begitu juga dengan isu pencemaran lingkungan. Kalau tidak lewat batas baku mutu, harusnya gak ada isu yang muncul," ujarnya. 

Sementara itu, Sugeng mewakili PT Musim Mas Belawan mengaku, pihaknya mengoperasikan sekitar 190 tangki pengelolaan kelapa sawit di pabrik itu. 

"Ada 190 an tangki, termasuk juga tangki pabrik yang kecil-kecil, seperti tangki dengan kapasitas 3 ton," ungkapnya. 

Terkait dengan isu pencemaran lingkungan, Hengki menjelaskan bahwa limbah pabrik tersebut diproses ke unit pengelolaan limbah 

"Diproses di unit pengelolaan limbah, sampai hasilnya bagus, lalu kita buang ke laut. Kita sudah mendapatkan izin untuk membuangnya ke laut," pungkasnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini