Roy Suryo CS Terseret Kasus Ijazah Palsu, Pakar Hukum Tata Negara : Harus Kita Pastikan, Tidak Ada yang Ditahan

Polemik tudingan kasus ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menyeret sejumlah nama, seperti Roy Suryo dan lainnya

Editor: Tan
Roy Suryo menjadi tersangka di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu, Kamis (13/11/2025). (Foto : kompas.com)
MEDAN - Polemik tudingan kasus ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menyeret sejumlah nama, seperti Roy Suryo dan lainnya yang sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya  Kamis (13/11/2025). 

Pemeriksaan Roy Suryo dan lainnya itu pun menjadi perhatian Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

Refly Harun mengatakan Refly mengatakan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut tidak layak untuk diteruskan. Terlebih lagi, dengan menetapkan tersangka kepada Roy dan lainnya 

"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, groundnya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," kata Refly Harun di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), melansir dari sindonews.com. 

Atas dasar itu, Refly Harun pun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut. 

"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan," paparnya.  

Refly menambahkan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi. 

Makanya, Refly pun menilai, Roy Suryo Cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," ujarnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini