![]() |
| RDP Komisi IV DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/11/2025). (Foto : suarakyatmedan.com/dicky) |
Soalnya, tembok pagar itu dibangun di dalam gang yang mengganggu akses jalan umum. Terlebih lagi, pembangunan tembok pagar itu sudah menyalahi aturan.
"Itu harus dibongakar, karena sejak 20 tahun lalu sudah merupakan jalan umum. Apalagi yang mendirikan pagar tidak mendapat izin bahkan tidak memiliki dasar kepemilikan," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepling, Lurah, Camat setempat dan perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (24/11/2025).
Dalam RDP itu, Paul pun meminta kepada pihak kecamatan agar tidak menutup mata bila mengetahui adanya pelanggaran di wilayahnya.
"Sudah jelas, pihak yang melakukan penutupan jalan tidak bisa menunjukkan surat alas hak, izin PBG dan bukti PBB. Bahkan jalan dimaksud sudah difungsikan sebagai jalan umum sejak 20 tahun lalu. Lantas saat ini ada yang menutup, maka Pemko Medan harus tegas menindak tegas membongkar pagar itu," ujar Paul.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy lainnya.
Politisi dari Fraksi Golkar itu mengatakan fungsi jalan harus dikembalikan seperti semula. "Kecuali ada pihak yang memiliki alasan hak sertifikat baru perlu negoisasi. Kalau saat ini tidak ada maka jangan ragu silahkan bomgkar," paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa, tidak diperbolehkan siapapun melakukan penutupan jalan. Kalau itu terjadi, Pemko Medan melalui Satpol PP harus tegas memberikan tindakan.
"Karena itu awalnya jalan umum dan tidak ada seseorang yang memiliki alas hak sertifikat. Maka tembok harus dibongkar dan dikembalikan fungsi awal sebagai jalan akses umum," paparnya.
Keputusan itu merupakan rekomendasi hasil RDP Komisi IV DPRD Kota Medan dan harus segera ditindaklanjuti. Komis IV sangat menyayangkan sikap Kelurahan yang tidak bekerja maksimal menindaklanjuti persoalan. Seharusnya segera berkordinasi mengambil tindakan tanpa berlarut larut hingga ke DPRD Medan. (dicky irawan)
