Sejumlah Izin Operasional PT Permata Hijau Palm Oleo Jadi Sorotan Dewan

Rombongan Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra dan sejumlah OPD Pemko Medan melakukan Sidak ke PT Permata Hijau

Editor: Tan
Rombongan DPRD Kota Medan saat mengecek air bawah tanah di PT Permata Hijau Palm Oleo, Bagan Deli, Kota Medan, Selasa (4/11/2025). (Foto : suarakyatmedan.com/dicky irawan).
MEDAN - Rombongan Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra dan sejumlah OPD Pemko Medan melakukan Sidak ke PT Permata Hijau Palm Oleo, Jalan Pelabuhan Baru, Bagan Deli, Kota Medan, Selasa (4/11/2025). 

Dalam Sidak tersebut, DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut. 

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menanyakan masalah izin Standar Layak Fungsi (SLF) gedung, Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin. 

"Terkait izin SLF, sebelum izin itu ada, tidak bisa mengurus izin lainnya. Aturan terkait izin SLF ini sudah ada sejak 2025. Apabila, belum ada, harus segera diurus," paparnya. 

Begitu juga dengan Amdal Lingkungan. Paul mengingatkan bahwa Amdal Lingkungan menjadi acuan dasar bagi pabrik pengelola kelapa sawit, agar tidak mencemari lingkungan. 

"Juga masalah Amdal Lalin. Amdal Lalinnya harus diperbarui. Karena, jumlah kenderaan di sekitar sini saat sepuluh tahum lalu tidak sama dengan sekarang," paparnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra menyinggung masalah kemacetan arus lalu lintas di kawasan PT Permata Hijau Palm Oleo itu.

"Kami dapat laporan dari warga, di sekitar sini sering macet karena banyak truk dari pabrik ini parkir di pinggir jalan. Selain itu, kami juga mau mengecek air bawah tanah di PT Permata Hijau Palm Oleo ini," ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, Humas PT Permata Hijau Palm Oleo, Martua Muda Daulay mengatakan seluruh izin operasional perusahaan tersebut berada di head office perusahaan tersebut di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan. 

"Tapi kita sudah dapat Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun ini. Untuk dapat Proper Biru itu, izin-izinya harus lengkap," ungkapnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini