Seluruh Kerugian Negara Akibat Penjualan Aset PTPN I Sudah Dikembalikan Melalui Kejati Sumut

Seluruh kerugian negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo

Editor: Tan
Konperensi pers Kejati Sumut, Senin (24/11/2025) terkait pengembalian kerugian uang negara. (Foto : Kejati Sumut)
MEDAN - Seluruh kerugian negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluruhnya sudah dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). 

Hal itu terungkap saat Kejati Sumut menggelar konperensi pers terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pada penjualan asset PTPN Regional I oleh PT. Ciputra Land, sebesar Rp Rp113.435.080.000,00, Senin (24/11/2025).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengungkapkan, dengan dikembalikannya uang tersebut, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut.  

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menerima uang pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar. 

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000,00,” ungkap Harli. 

Harli menambahkan bahwa kerugian negara tersebut disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. 

“Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 sampai dengan 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 sampai sekarang, Tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 sampai 2024 serta Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Oktober 2022 sampai 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB,” jelas Harli. 

Lebih lanjut Harli menambahkan, dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana.  Tapi juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

"Pengembalian kerugian negara menjadi langkah penting untuk memulihkan hak negara sekaligus memberi kepastian bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana telah dibayarkan kembali," ujarnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini