Tim Gabungan Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMA, Ini Motifnya

Tim gabungan Unit Jatanras Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SYA (18) yang diduga terlibat dalam kasus kematian mahasis

Editor: Tan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan pelaku pembunuhan mahasiswa UMA. (foto/ist)
MEDAN - Tim gabungan Unit Jatanras Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SYA (18) yang diduga terlibat dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Medan Area (UMA), Bonio Raja Gadjah (18), Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Pasar 12, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang..

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi pejabat utama Polrestabes Medan dan Kapolsek Patumbak, menyampaikan bahwa penemuan korban berawal pada Jumat (14/11/2025) malam ketika kakak korban, Diva, tiba di rumah keluarga mereka di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Desa Marindal II. Sebelumnya, Diva telah berusaha menghubungi korban melalui telepon namun tidak mendapatkan jawaban.

Saat memasuki rumah, Diva melihat adanya bercak darah di ruang tamu, sehingga segera meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Patumbak. Polisi kemudian melakukan olah TKP serta penyelidikan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada SYA yang diketahui sebelumnya menginap di rumah korban. Setelah mendapatkan informasi lokasi terduga pelaku, petugas melakukan pengejaran hingga ke daerah Tanjung Balai. SYA akhirnya diamankan saat kembali ke Kota Medan.

Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Kombes Calvijn menjelaskan bahwa dugaan motif sementara adalah keinginan menguasai barang milik korban. "Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi bahwa terduga pelaku ingin mengambil barang korban. Namun seluruh keterangan masih terus kami dalami," ujar Kapolrestabes, Rabu (19/11/2025).

Keterangan tambahan juga diperoleh dari ibu terduga pelaku, yang menyampaikan bahwa SYA sempat berpamitan untuk menginap di rumah korban dan kemudian mengakui telah melakukan tindak kekerasan sebelum melarikan diri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga milik korban, termasuk satu unit sepeda motor, dompet, ponsel, kartu identitas, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka menerangkan, menginap di rumah korban dengan membawa gunting yang sudah disiapkan, pada saat korban sudah tertidur di ruang tamu, tersangka mengambil linggis dan pisau dari dapur rumah korban.

Kemudian memukulkan linggis ke kepala korban sebanyak 2 kali, kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan lalu tersangka mengambil pisau dan menikamkan kebagian belakang tubuh korban sehingga korban terjatuh.

Tersangka menyeret badan korban ke kamar tidur korban kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengambil pisau dan menikamkan kebagian belakang tubuh korban sehingga korban terjatuh. Tersangka menyeret badan korban ke kamar tidur korban kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengambil barang – barang milik korban kemudian tersangka keluar dari rumah korban dan mengunci rumah korban.

Kombes Calvijn menegaskan bahwa penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 ayat (3) KUHP, namun proses hukum tetap berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. "Penetapan pasal masih menyesuaikan hasil penyidikan lanjutan," ujarnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami rangkaian kejadian serta memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.(srm/mm)

Share:
Komentar

Berita Terkini