![]() |
| Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Foto : arabnews.com) |
Sejumlah nama pejabat tinggi Israel yang tercantum dalam daftar tersangka itu, diantaranya, Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Militer Eyal Zamir dan lainnya.
Mereka diduga terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan operasi militer yang menewaskan ribuan warga sipil Palestina.
Kejaksaan Umum Istanbul menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyelidikan panjang terhadap bukti serangan sistematis Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur medis sejak Oktober 2023.
Melansir dari Arab News, Senin (10/11/2025), Turki menyebut genosida dan kejahatan kemanusiaan itu tidak hanya sebagai dukungan politik terhadap Palestina tapi juga sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk menegakkan keadilan bagi korban Gaza, Palestina.
Dalam surat perintah penangkapan itu, Turki menuduh bahwa Israel secara sistematis mengepung Gaza, menghancurkan rumah sakit, menyerang armada bantuan kemanusiaan, dan menargetkan wilayah pemukiman padat penduduk.
Ini merupakan sebuah tindakan yang menurut hukum internasional bisa dikategorikan sebagai genosida.
Menanggapi hal itu, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar menegaskan bahwa Israel menolak semua tuduhan tersebut dan menilai langkah Turki sebagai upaya mencari perhatian dunia dengan isu sensitif. "Israel menilai keputusan Turki sebagai 'aksi publisitas murahan' yang dimotori oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan," ungkap Gideon.
Di sisi lain, pengamat menilai respons keras Israel justru mempertegas posisi defensifnya di panggung global. Langkah Turki, walau simbolik, menambah tekanan diplomatik terhadap Tel Aviv yang kini terjepit di antara desakan hukum internasional dan opini publik global. (dicky irawan)
