![]() |
| Ilustrasi/net |
Dilihat detikcom, Sabtu (22/11/2025) video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok. Akun tersebut mempermudah pernikahan siri sekaligus menawarkan jasa gedung hingga restoran.
Para ulama buka suara dan mengaku prihatin dengan adanya fenomena ini. Mereka mengungkap hukum nikah siri yang tidak sah jika tak sesuai ketentuan dan bahayanya bagi kaum perempuan.
Haram Hukumnya Jika Syarat Tak Penuhi Syarat
Waketum MUI Anwar Abbas nikah siri memang diperbolehkan secara agama, ia mengatakan syarat nikah siri yang tak terpenuhi bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.
"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Anwar Abbas mengatakan sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.
"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," kata Anwar Abbas.
"Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," sambungnya.
Ia mengatakan pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia mengatakan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.
"Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas," kata Anwar.
Rugikan Pihak Perempuan
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan pernikahan siri tak mempunyai ikatan tangung jawab secara hukum, bahkan melanggar ketentuan undang-undang (UU). Ia meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran jasa nikah siri itu.
"Dan yang kedua itu melanggar undang-undang. Karena Undang-Undang Pernikahan itu kan semua pernikahan harus dicatatkan. Itu ya dari segi keamanan itu sangat berbahaya," kata Gus Fahrur saat dihubungi, Sabtu (22/11/2025).
"Jadi hendaknya orang berhati-hati ya, karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada yang data real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya," sambungnya.
Gus Fahrur mengatakan yang paling rugi dari kesepakatan pernikahan siri adalah pihak perempuan. Ia bicara potensi prostitusi terselubung dari jasa penawaran nikah siri di media sosial.
"Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari. Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya," ucapnya.
Ia meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti fenomena nikah siri di media sosial. "Ya Itu kepolisian bisa menindak karena melanggar undang-undang gitu. Itu melanggar Undang-Undang Pernikahan. Artinya itu bisa terkena delik semacam prostitusi atau perdagangan orang kalau sudah sifatnya dikomersilkan," imbuhnya.
Pemerintah Diminta Hadir Tindak Jasa Nikah Siri di Medsos
Sementara, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal menyebut unggahan salah satu akun di TikTok terkait jasa nikah siri sebagai komoditifikasi agama. Artinya, lanjut dia, agama dieksploitasi sebagai kepentingan bisnis dan politik.
"Dalam konteks ini, agama dieksploitasi untuk kepentingan bisnis dan politik, dan semakin menjauhkan masyarakat dari ruh atau spirit autentik beragama yang menyejukkan dan menghadirkan kesalehan publik sebagai bukti empirik dari kesalehan individual," ujarnya.
Fathurrahman meminta negara hadir untuk menindak tegas biro jasa pernikahan siri. Ia juga ingin ada penegakan peraturan yang mewajibkan setiap warga mencatatkan pernikahan ke negara.
"Tentu dengan menegakkan peraturan yang mewajibkan setiap warga negara mencatatkan pernikahannya kepada otoritas negara, disertai sanksi administratif bagi siapa pun yang tidak memenuhi kewajiban hukum ini. Menindak tegas biro jasa pernikahan siri," kata Fathurrahman.
Muhammadiyah juga meminta pemerintah memberi edukasi pranikah kepada calon pasangan secara masif. Ia menilai harus ada publikasi terkait dampak negatif dari pelaksanaan nikah siri.
"Publikasi dan edukasi mudarat dari nikah siri. Memudahkan dan menyederhanakan birokrasi pencatatan pernikahan. Gratiskan biaya pencatatan pernikahan dan lain-lain," ujarnya.(srm/dtc)
