![]() |
| Juru bicara Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025). (Foto : ist) |
Mengingat, semakin meningkatnya polusi dan pencemaran udara, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan publik.
Atas dasar itu, Fraksi PKS mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).
“Merokok adalah hak individu, namun hak masyarakat yang tidak merokok untuk mendapatkan udara bersih juga harus dijamin,” ujar Doli. Ia menekankan bahwa berbagai penelitian telah membuktikan bahaya rokok, termasuk bagi perokok pasif yang justru berisiko mengalami dampak kesehatan lebih serius.
Fraksi PKS memandang penetapan dan penguatan KTR sebagai upaya nyata mempersempit ruang paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Karena itu, revisi Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam menciptakan lingkungan sehat di Kota Medan.
Selain dukungan, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah masukan penting. Pertama, pemerintah daerah didorong untuk melakukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, agar masyarakat memahami tujuan KTR bukan sebagai larangan semata, melainkan perlindungan bersama. Pendekatan persuasif dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat dinilai krusial.
Kedua, Fraksi PKS menekankan perlunya penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) di area tertentu yang tidak termasuk kawasan tanpa rokok, sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan perokok dan non-perokok.
Ketiga, Fraksi PKS menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap rokok ilegal. Pemerintah Kota Medan diminta meningkatkan pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari kolaborasi lintas sektor, terutama antara bidang kesehatan dan industri yang taat aturan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyetujui Ranperda KTR untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.
"Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya udara bersih sebagai hak dasar warga kota," pungkasnya. (dicky irawan)
