![]() |
| Proyek bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza tanpa PBG. (Foto : ist) |
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis pun menyayangkan kinerja Dinas PKPCKTR yang tidak kunjung mengeluarkan surat permintaan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah diberikan SP3 pada 19 November 2025 lalu.
"Bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu sudah diSP3 sejak satu bulan yang lalu, tepatnya sejak 19 November, tetapi sampai saat ini belum ditindak juga oleh SatPol PP Kota Medan. Belakangan kita ketahui, SatPol PP belum menerima Surat Permintaan Pembongkaran dari Dinas PKPCKTR. Ini ada apa sebenarnya. Saya minta Dinas PKPCKTR segera keluarkan Surat Permintaan Pembongkaran kepada SatPol PP," tegas Rizki Lubis, Rabu (17/12/2025).
Karena bagaimanapun, Rizki mengatakan meskipun sudah SP3, SatPol PP Kota Medan tidak bisa menindak bangunan itu tanpa adanya Surat Permintaan Pembongkaran dari Dinas PKPCKTR.
"Itulah yang banyak terjadi di Kota Medan saat ini, SP3 sudah keluar tapi tidak ditindaklanjuti oleh SatPol PP, termasuk untuk bangunan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza ini," paparnya.
Politisi dari Fraksi Nasdem itu menambahkan proses pembangunan di Lahan Eks Garuda Plaza itu masih terus berlanjut walau sudah mendapatkan SP3 dari Dinas PKPCKTR.
"Dimana ketegasan Dinas PKPCKTR, SatPol PP dan perangkat kecamatan serta kelurahan dalam hal ini? Meskipun belum dilakukan pembongkaran, setidaknya jangan ada lagi proses pembangunan yang masih berjalan," tegas Rizki.
Rizki Lubis pun meminta kepada Dinas PKPCKTR, SatPol PP, Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Masjid agar tidak tinggal diam atas proses pembangunan yang masih terjadi di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza.
"Sekali lagi, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus segera terbitkan Surat Permintaan Pembongkaran. Sebelum dibongkar, pastikan tidak ada lagi proses pembangunan yang berjalan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu," pungkasnya. (dicky)
