![]() |
| Dua kurir narkoba bersama barang bukti diringkus Polda Sumut. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman sabu antarprovinsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, pada Senin (22/12/2025).
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi pengintaian. Saat hendak dihentikan, pengemudi kendaraan justru berusaha melarikan diri. Dalam proses pengejaran, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam mobil dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
Upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah kendaraan masuk ke area persawahan. Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang pelaku, berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaan mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BOY yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta atas perintah seorang berinisial RUDI, yang juga masih dalam proses pendalaman.
“Untuk satu kali pengiriman, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Keduanya mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman serupa,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi yang memanfaatkan wilayah Sumatera Utara sebagai jalur distribusi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (tan)
