![]() |
| Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti mengintrogasi kedua pelaku jambret. (foto/ist) |
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diketahui baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, namun kembali melakukan aksi kejahatan.
“Kedua tersangka merupakan residivis dan baru sebulan keluar dari penjara. Mereka sudah dua kali melakukan penjambretan,” ujar Kompol Bambang.
Menurut Kapolsek, penangkapan dilakukan setelah polisi memburu kedua pelaku terkait kasus penjambretan yang menimpa Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal. Aksi tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) saat korban melintas di Jalan Kaswari.
Saat kejadian, korban sempat berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Petugas kepolisian yang tengah berpatroli kemudian melakukan pengejaran bersama warga hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Korban berteriak meminta tolong. Personel patroli yang melintas langsung mengejar pelaku bersama warga dan berhasil diamankan. Dalam pengembangannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan mengabaikan peringatan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah tas sandang motif batik, serta satu unit telepon seluler Oppo A58 warna abu-abu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(tan)
