Kota Medan Akan Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Investasinya Rp 3 Triliun Lebih

Kota Medan akan memiliki pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), diperkirakan pada tahun 2028 mendatang. Hal ini diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup

Editor: Tan
Rapat evaluasi DLH Kota Medan bersama Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026). (Foto : suarakyatmedan.com/dicky)
MEDAN - Kota Medan akan memiliki pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), diperkirakan pada tahun 2028 mendatang. Hal ini  diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, saat Rpat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026). 

Melvi mengungkapkan PLTS akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan investasi sebesar Rp3 triliun. Ground breaking akan dilakukan April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan. Untuk itu DLH mempunyai kewajiban memberikan sampah untuk PLTS tersebut sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari. 

"PLTS akan dibangun di kelurahan Terjun di tempat pembuangan akhir sampah. DLH Kota Medan, 31 Desember 2025 telah berhasil menambah luas TPA tersebut  4.98 Hektar lagi," paparnya.

Ketika Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan apakah pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan, Melvi mengatakan, DLH Kota Medan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTS. Pengangkutan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggungjawab mereka.

Selain itu, dia juga menjelaskan pencapaian PAD DLH di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp35 miliar lebih, DLH mencapai pendapatan sebesar Rp29 miliar lebih. Ada peningkatan sekira Rp4 Miliar lebih dari tahun sebelumnya.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi 4, Lailatul Badri tentang pengawasan limbah industri, Melvi menyebutkan, tiap semester para pemilik industri melaporkan perkembangan limbah di lingkungan usahanya. Apabila dalam perjalanannya, pengusaha membuat kesalahan maka pihak DLH akan memberi sanksi administrasi.

Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan ijin AMDAL yang menurut para pelaku industri sangat mahal. Menurut Melvi yang menentukan harga tersebut bukan DLH melainkan pihak konsultan.

Anggota komisi 4 lainnya, Antonius Tumanggor mempertanyakan kondisi angkutan sampah milik DLH yang parah kenapa tidak diperbaiki, Kadis DLH mengatakan jika perbaikan, BBM dan pemeliharaan angkutan sampah adalah tanggung jawab Camat.

Selain itu, Melvi Marlabayana juga menjelaskan belanja DLH mencapai 76.88 persen dari anggaran Rp71 miliar lebih rerealisasi Rp55 miliar lebih terdiri dari 11 program. 

DLH Kota Medan juga secara rutin melakukan pengendalian pencemaran, menguji indeks kualitas di sumber air juga menguji polisi udara. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini