Masa Pencegahan Sudah Habis Tapi Tak Bisa ke Luar Negeri, Berikut Penjelasan Imigrasi

Seorang warga di Medan berinisal AS mengaku kebingungan saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri karena namanya masih tercantum dalam daftar

Editor: Tan
Ilustrasi proses keberangkatan ke luar negeri di Bandara. (Imigrasi Medan)
MEDAN - Seorang warga di Medan berinisal AS mengaku kebingungan saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri karena namanya masih tercantum dalam daftar pencegahan keimigrasian. 

Padahal, menurut pengakuannya, masa pencegahan yang pernah dikenakan kepadanya telah berakhir. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sebenarnya berapa lama seseorang dapat dicegah bepergian ke luar negeri, dan bagaimana aturan hukumnya? 

Menjawab persoalan tersebut, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa istilah yang dikenal secara hukum bukanlah pencekalan, melainkan pencegahan. 

Pencegahan merupakan larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar dari Wilayah Indonesia, berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa pencegahan memiliki batas waktu yang jelas dan tidak dapat diberlakukan tanpa dasar hukum yang sah. 

“Pencegahan itu sifatnya sementara dan dibatasi oleh jangka waktu. Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk enam bulan berikutnya,” paparnya. 

Kewenangan pencegahan berada pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, maupun permintaan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, atau kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang. 

Keputusan pencegahan wajib ditetapkan secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat identitas lengkap orang yang dikenai pencegahan, alasan pencegahan, serta jangka waktu berlakunya. 

Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada pihak yang dikenai pencegahan paling lambat tujuh hari sejak tanggal penetapan. 

Setelah keputusan diterbitkan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memasukkan identitas orang tersebut ke dalam daftar pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

Berdasarkan data tersebut, Pejabat Imigrasi wajib menolak keberangkatan orang yang bersangkutan ke luar Wilayah Indonesia, sekaligus melakukan penarikan paspor. 

Namun, Uray menegaskan bahwa apabila jangka waktu pencegahan telah berakhir dan tidak ada keputusan perpanjangan, maka pencegahan tersebut berakhir demi hukum. 

“Jika masa pencegahan sudah habis dan tidak diperpanjang, maka yang bersangkutan secara hukum sudah dapat bepergian ke luar negeri. Pejabat Imigrasi wajib mencabut namanya dari daftar pencegahan,” tegasnya. 

Selain berakhir karena habisnya jangka waktu, pencegahan juga dapat dicabut berdasarkan keputusan pejabat berwenang. Uray menjelaskan bahwa meskipun masa pencegahan telah berakhir, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyampaikan informasi apabila pencegahan masih terjadi. 

“Apabila seseorang merasa masa pencegahannya telah berakhir namun masih terkendala di pemeriksaan imigrasi, kami sarankan untuk segera menyampaikannya melalui layanan informasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkapnya. 

Dengan adanya penjelasan ini, Kantor Imigrasi Medan berharap masyarakat bisa memahami bahwa pencegahan keimigrasian bukanlah larangan permanen, melainkan tindakan administratif yang memiliki batas waktu dan mekanisme hukum yang jelas sebagaimana 

diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini