![]() |
| Wali Kota Medan Rico Waas Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (foto/ist) |
Rakor itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan menghadirkan para menteri koordinator, menteri, serta kepala daerah se-Sumatera.
Mengawali rakor, Menko PMK Pratikno menyampaikan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keppres tersebut diterbitkan sebagai respons atas bencana alam yang menimbulkan dampak luas terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat di provinsi ketiga.
Pratikno menjelaskan, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini bertugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, rencana induk, serta rencana aksi penyelamatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terkena dampak bencana.
Dalam Struktur Satgas, Menko PMK bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah yang didampingi seluruh menteri koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai anggota. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri menunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana, dengan dukungan wakil ketua unsur TNI, BNPB, Brimob Polri, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Satgas ini juga dilengkapi berbagai bidang teknis, meliputi infrastruktur, organisasi, sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan, guna memastikan pemulihan berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas mewajibkan pengelolaan data tunggal terintegrasi untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan dan akurasi pelaksanaan pembangunan.
Seluruh pembiayaan program rehabilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi bersumber dari APBN serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Presiden juga menekankan aspek akuntabilitas dengan mewajibkan laporan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi disampaikan secara berkala setiap dua bulan sekali. Keppres tersebut berlaku sejak 8 Januari 2026.
Pada rakor itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas juga memaparkan indikator kemajuan pemulihan pascabencana di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.
Berdasarkan data per 14 Januari 2026, kondisi Kota Medan pascabencana menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pelayanan publik di Kota Medan dilaporkan telah kembali normal dan berada di zona hijau.
Aktivitas pemerintahan berjalan seperti sediakala, didukung layanan kesehatan yang telah pulih sepenuhnya, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik.
Selain itu, sektor pendidikan juga telah kembali berfungsi normal, mencakup PAUD, TK, SMA/SMK, madrasah, hingga pondok pesantren. Akses transportasi pada jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Kota Medan dilaporkan lancar tanpa hambatan berarti.
Layanan dasar masyarakat, seperti pasokan listrik, distribusi air bersih PDAM, jaringan internet, serta operasional SPBU, juga berada dalam kondisi stabil, menandai fase pemulihan Kota Medan yang semakin terkendali pascabencana. (tan)
