DPRD Medan Soroti Proyek Floodway Medan Utara Senilai Rp81 Miliar

Floodway, proyek besar, mengatasi banjir di kawasan Medan Utara menjadi sorotan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap.

Editor: Tan
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap. (Foto : ist)
MEDAN Floodway, proyek besar, mengatasi banjir di kawasan Medan Utara menjadi sorotan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap. 

Mengingat, Floodway yang dibangun dari Sei Sikambing ke Belawan ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ahmad Afandi Harahap menilai, perlunya transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari APBN tersebut. 

“Masyarakat berhak tahu ke mana arah setiap rupiah anggaran itu mengalir. Proyek ini bukan proyek kecil. Kita bicara soal puluhan miliar uang negara. Jangan sampai ada ruang gelap di balik pelaksanaan dan penganggarannya,” tegas Afandi, Kamis (30/10/2025). 

Afandi tak menampik bahwa banyak keluhan dari masyarakat dan penggiat antikorupsi terkait proyek tersebut. Mulai dari proses tender, pelaksanaan di lapangan, hingga masalah ganti rugi lahan yang belum tuntas. 

Dari data yang beredar, proyek dengan HPS Rp81,98 miliar dimenangkan oleh PT Runggu Prima Jaya (RPJ) dengan nilai penawaran Rp65,59 miliar — turun sekitar Rp16,3 miliar atau 19,9 persen. 

“Turunnya harga penawaran memang bisa jadi hal wajar, tapi tetap harus dikawal. Jangan sampai harga rendah justru jadi pintu masuk bagi pengurangan kualitas pekerjaan atau munculnya adendum kontrak berulang yang merugikan negara,” tegas Afandi. 

Afandi juga mencatat adanya keterlambatan pengerjaan proyek yang sempat disebut-sebut karena masalah pembebasan lahan. 

Padahal, berdasarkan data dari laman LPSE Pemko Medan, pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perkim Cikataru telah mengalokasikan Rp56,5 miliar untuk pengadaan tanah. 

Bahkan, rapat pembahasan ganti rugi lahan sudah digelar pada 12 Juni 2024, dipimpin Sekretaris Dinas Perkim saat itu, Melvi Marlabayana, bersama sejumlah pejabat Pemko Medan dan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

“Kalau memang anggarannya sudah disiapkan dan rapat sudah dilakukan, maka DPRD berhak mempertanyakan, berapa banyak yang sudah direalisasikan kepada warga? Jangan sampai ada warga yang masih belum menerima ganti rugi, padahal dananya sudah dianggarkan,” tegasnya. 

Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil pihak terkait, mulai dari Dinas Perkim Cikataru, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, hingga kontraktor pelaksana untuk dimintai penjelasan resmi. 

“Kita tidak mau proyek ini kehilangan arah. Ini proyek vital yang sangat dibutuhkan masyarakat Medan Utara. Tapi kalau pelaksanaannya tidak transparan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” pungkasnya. (dicky irawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini