![]() |
| Polemik dualisme Yayasan Perguruan Darma Agung semakin memanas. (Foto : ist) |
Sejumlah mahasiswa menilai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera bersikap tidak netral dan diduga berpihak kepada salah satu yayasan.
Pemicunya adalah pernyataan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera, Prof Saiful Anwar Matondang, saat berkunjung ke kampus UDA milik keluarga besar almarhum DR TD Pardede, Senin (15/12/2025).
Pernyataan tersebut didasarkan pada surat Direktur Kelembagaan Ditjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tertanggal 21 Oktober 2025 dan 10 Desember 2025, yang menyebut YPDA di bawah kepemimpinan Hana Nelsri Kaban dengan Pembina Richard Elyas Pardede serta Rektor Prof Suwardi Lubis sebagai pengelola sah UDA.
Sikap tersebut memicu reaksi keras mahasiswa. Sejumlah mahasiswa UDA mendatangi kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera di Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (17/12/2025).untuk mempertanyakan kejelasan status kampus mereka, terutama terkait pelaksanaan wisuda.
Mahasiswa menilai keputusan Kemdiktisaintek yang dijalankan LLDIKTI justru memperuncing konflik dualisme yayasan dan membuat mahasiswa menjadi korban ketidakpastian hukum.
Seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang tak ingin namanya dipublikasi, mengaku sedang menunggu wisuda menilai Kepala LLDIKTI gagal menjalankan peran sebagai penengah dan terkesan berpihak kepada salah satu kubu yayasan.
“LLDIKTI seharusnya bersikap netral. Lembaga ini tidak punya kewenangan memutus sengketa secara yudikatif, sementara sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang siapa yang berhak mengelola UDA,” ujarnya.
Mahasiswa tersebut bahkan menduga adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan suap dalam penerbitan keputusan keabsahan yayasan pengelola UDA.
Dugaan tersebut menguat karena, menurut mahasiswa, LLDIKTI mengabaikan poin surat Direktur Kelembagaan Ditjen Kemdiktisaintek yang menyatakan pengelolaan UDA seharusnya menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.
“Kami menduga ada yang tidak beres. LLDIKTI tahu bahwa perkara ini masih berproses di PN Medan, tapi tetap mengumumkan keabsahan yayasan,” katanya.
Mahasiswa juga menyoroti belum dilaksanakannya rekonsiliasi dua kubu yayasan sebagaimana diamanatkan dalam surat Kemdiktisaintek dengan batas waktu tiga bulan sejak 21 Oktober 2025.
“Rekonsiliasi belum ada, dualisme masih terjadi, belum ada putusan tetap, tapi kepala LLDIKTI sudah mengumumkan siapa yang sah,” keluhnya.
Selain itu, mahasiswa mempertanyakan keabsahan pengangkatan Rektor UDA, Prof Suwardi Lubis, yang masih digugat oleh salah seorang dosen karena diduga tidak sesuai statuta. Bahkan, izin dari Universitas Sumatera Utara (USU) disebut baru terbit setelah surat Kemdiktisaintek dikeluarkan.
Hal senada diungkapkan mahasiswa lainnya dari Fakultas Teknik yang juga namanya tak ingin dipublikasi menegaskan bahwa sikap LLDIKTI justru menambah keresahan dan memperdalam konflik internal kampus. “Seharusnya LLDIKTI tidak terburu-buru mengumumkan keabsahan yayasan,” ujarnya.
Atas dasar itu, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kemdiktisaintek untuk mengusut dugaan aroma suap dalam penerbitan keputusan keabsahan pengelola UDA serta mengevaluasi kinerja Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera. “Jika tidak mampu menjadi penengah, sebaiknya mundur saja,” tegas mahasiswa.
Sementara Prof Saiful Anwar Matondang menegaskan bahwa LLDIKTI Wilayah I Sumatera akan tetap menjalankan putusan Direktur Kelembagaan Ditjen Kemdiktisaintek tertanggal 21 Oktober 2025.
“Yang menjadi penyelenggara UDA adalah yayasan berdasarkan akta 2025 dengan Ketua Hana Nelsri Kaban dan Rektor Prof Suwardi Lubis, dan kami menjalankan putusan tersebut," paparnya. (dicky irawan)
Polemik dualisme Yayasan Perguruan Darma Agung semakin memanas. (Foto : ist)
