Polsek Sunggal Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 3 Tersangka Peragakan 7 Adegan

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Avin Ginting.

Editor: Tan
Polsek Sunggal Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 3 Tersangka Peragakan 7 Adegan. (foto/ist)
MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Avin Ginting. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak tujuh adegan diperagakan oleh tiga orang tersangka yang telah ditetapkan polisi, masing-masing berinisial AF (31), MZ (30), dan AS (45).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

“Pada rekonstruksi hari ini, terdapat tujuh adegan yang diperagakan. Di adegan kelima terlihat jelas peran masing-masing tersangka sesuai dengan peristiwa yang dialami korban,” ujar Kompol Bambang kepada wartawan usai rekonstruksi.

Menurut Kapolsek, awalnya rekonstruksi direncanakan digelar di lokasi kejadian perkara (TKP) di Desa Pujimulyo. Namun, demi menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum, lokasi rekonstruksi dipindahkan ke Mapolsek Sunggal.

“Semula akan dilaksanakan di TKP, namun situasi keamanan dinilai kurang kondusif karena adanya reaksi spontan dari masyarakat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, rekonstruksi kami pindahkan ke Polsek Sunggal,” jelasnya.

Kapolsek Sunggal mengungkapkan, latar belakang penganiayaan bermula dari aksi pemasangan portal jalan yang dilakukan korban di Desa Pujimulyo. Pemortalan tersebut dilakukan dengan alasan adanya keberatan warga terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan pergudangan desa tersebut.

“Tindakan pemortalan jalan itu menimbulkan keberatan dari sejumlah pekerja atau buruh. Kedua belah pihak sempat sepakat menyelesaikan persoalan di kantor desa, namun tidak menemukan titik temu hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Saat ini, Polsek Sunggal telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dari hasil pengembangan perkara, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidikan kasus penganiayaan tersebut masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (srm/net)

Share:
Komentar

Berita Terkini